Blogger news

Pages

Minggu, 26 Mei 2013

Akuntansi Transaksi Salam


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Definisi dan penggunaan transaksi salam dan salam paralel
Bai’assalam, atau biasa disebut dengan salam, merupakan pembelian barang yang pembayaranya dilunasi di muka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil pertanian ) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya.[1]
Dan adapun salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam , dalam hal ini transaksi salam yang pertama  dilakukan antara nasabah dengan bank, sedang transaksi salam yang kedua dialakukan antara bank dengan petani atau pemasok.
Keuntungan menggunakan skema salam antara lain:[2]
1.      Bagi petani
Skema salam pembayaran dimuka sangat membantu petani dalam pembiayaan kebutuhan petani dalam memproduksi barang pertanian. Dengan demikian, petani memiliki dorongan yang lebih besar untuk meningkatkan kapasitas produksinya agar dapat menghsilkan produk pertanian yang lebih banyak, sehingga disamping untuk diserahkan kepada pembeli sebanyak yang sudah ditentukan, juga dapat digunakan untuk diri sendiri atau untuk dijual kepada pihak lain.

2.      Bagi pemerintah
Penggunaan skema salam dengan ciri pembayaran dimuka akan dapat mempercepat pencapaian target target  pemerintah dalam meningkatnkan cadangan pengadaan produk pertanian. Skema ini dipandang dapat mengantisipasi keengganan petanimenjual produknya kepada pemerintah selama ini. Baik karena telah terbiasa menjual kepada tengkulak atau pedagang besar. Keuntungan lainya bagi pemerintah ialah dengan tercapainya target cadangan pengadaan produk pertanian dengan dana yang terjangkau, maka akan mempercepat peran serta pemerintah dalam ekspor produk keluar negeri.

3.      Bagi pengusaha
Penggunaan skema salam bagi pengusaha berpotensi meningkatkan efisiensi dan nilai penjualan pengusaha produk pertanian. Pengusaha, dalam hal ini berperan sebagai penjual produk pertanian baik untuk konsumsi local maupun ekspor, akan dapat memiliki produk pertanian dari petani dengan  harga yang relatif lebih rendah dibanding dengan harga pasar mengingat pembayaran yang dilakukan dimuka. Adanya harga pembelian yang relative lebih murah tersebut akan memberikan keuntungan bagi penguasaha untuk memperoleh margin yang menarik. Keuntungan lain bagi pengusaha adalah adanya kepastian memperoleh barang yang di inginkan, sehingga tidak perlu khawatir atas persaingan mendapatkan mendapatkan barang saat panen dengan pengusaha lain.

4.      Bagi bank syariah
Skema salam pada dasarnya sangat menguntungkan bagi bank syariah mengingat pembeli sudah menyerahkan uangnya dimuka  terlebih dahulu. Dengan demikian resiko kegagalan membayar utang tidak ada ssama sekali, walau transaksi ini menimbulkan resiko baru, yaitu kegagalan menyerahkan barang dengan pengalaman dan jaringan petani yang dimiliki bank resiko ini mestinya tidak sulit untuk diatasi oleh bank syariah.

B.   Ketentuan syar’I, rukun transaksi, pengawasan syariah, dan kharakteristik transaksi salam dan salam parallel.

1.      Ketentuan syar’I transaksi salam dan salam paralel
Landasan Syariah transaksi Bai’ as-salam terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dalam Al-Qur’an dijelaskan pada surat al-Baqarah ayat 282 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[3] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya....”
Dalam kaitan ayat tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi bai’ as-salam, hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa salaf (salam) yang dijamin utuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya.” Ia lalu membaca ayat tersebut di atas.[4]
Adapun landasan syar’I dibolehkanya transaksi salam adalah sebagai mana di sebutkan dalam hadist  nabi SAW riwayat ibnu abas berikut:
barang siapa yang melakukan salaf  (salam) hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang diketahui”.
Ketentuan syar’I transaksi salam diatur dalam fatwa DSN nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam. Fatwa tersebut mengatur tentang ketentuan pembayaran, barang,  salam paralel, waktu penyerahan, dan syarat pembatalan kontrak, ketentuan – ketentuan tersebut akan dalam aspek rukun salam berikut:

2.      Rukun transaksi salam[5]
Pelaksanaan bai’as-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini:
a)      Muslam atau pembeli
b)      Muslam ilaih atau penjual
c)      Modal atau Utang
d)     Muslam Fiih atau Barang
e)      Sighat atau ucapan

3.      Rukun transaksi salam paralel
Berdasarkan fatwa DSN nomor 05/DSN-MUI/IV/2000, disebutkan bahwa akad salam kedua (antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual) harus dilakukan terpisah dengan akad pertama. Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah. Rukun rukun yang dilakukan ppada akad salam yang pertama juga berlaku pada akad salam kedua.

4.      Pengawasan syariah transaksi salam dan salam paralel
Dalam memastikan kesesuaian praktik jual beli salam dan salam paralel yang dilakukan dengan ketentuan syariah yang ditetapkan oleh DSN, DPS melakukan pengawasan syariah secara periodik. Pengawasan tersebut berdasarkan pendoman yang ditetapkan oleh bank Indonesia dilakukan untuk:
1)        Memastikan barang yang diperjual belikan tidak haramkan oleh syariah.
2)        Memastikan bahwa pembayaran atas barang salam kepada pemasok telah dilakukan diawal kontrak secara tunai sebesar akad salam.
3)        Meneliti bahwa akad salam telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI tentang salam dan peraturan bank Indonesia yang berlaku.
4)        Meneliti kejelasan akad salam yang dilakukan dalam format salam paralel atau akad salam biasa.
5)        Meneliti keuntungan bank syariah atas praktik salam paralrl di peroleh dari selisih antara harga beli dan pemasok dengan harga jual kepada nasabah/pembeli akhir.
Adanya pengawasan syariah yang dilakukan oleh DPS menuntut bank syariah untuk hati hati dalam melakukan transaksi jual beli salam dengan nasabah, disamping itu, bank juga dituntut untuk melaksanakan tertib administrasi agar berbagai dokumen yang diperlukan DPS dapat tersedia setiap saat dilakukan pengawasan terhadap kesyariaahan transaksi salam yang dilakukan.

5.    Karakteristik transaksi salam dalam PSAK 103
 Karakteristik transaksi salam dalam PSAK 103 adalah sebagai berikut:[6]
  1. LKS dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual. Jika LKS bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal itu disebut salam parallel.
  2. Salam parallel dapat dilakukan dengan syarat:
    1. Akad antara  LKS (pembeli) dan produsen (penjual), terpisah dari akad antara LKS (penjual) dan pemebeli akhir.
    2. Kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq)
    3. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah jangka waktu akad. Dalam hal bertidak sebagai pembeli, LKS dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari resiko yang merugikan.
    4. Barang pesanan harus diketahui karaktersitiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifiaksi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakti antara pembeli dan penjual.
    5. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
    6. Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, yang dipesan memiliki spesifikasi khusus atau pemebli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.

C.     Alur transaksi salam dan salam paralel
Berdasarkan figure 10.1, alur transaksi salam dilakukan dengan:[7]
Pertama, negosiasi dengan persetujuan kesepakatan antara penjual dengan pembeli terkait transaksi salam yang akan dilaksanakan.
Kedua, setelah akad disepakati, pembeli melakukan pembayaran terhadap barang yang diinginkan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Ketiga, pada transaksi salam, penjual mulai melakukan produksi atau melakukan tahapan penanaman produk yang diinginkan pembeli. Ssetelah produk dihasilkan, pada saat atau sebelum tanggal penyerahan, penjual mengirim barang sesuai dengan spesifikasi kualitas dan kuantitas yang telah disepakati kepada pembeli. Adapun transaksi salam paralel,yang biasa dilakukan oleh penjual (bank syariah) yang tidak memproduksi sendiri produk salam, setelah menyepakati kontrak salam dan menerima dana dari nasabah salam, selanjutnya secara terpisah membuat akad salam dengan petani sebagai produsen produk salam.
Keempat, setelah menyepakati transaksi salam kedua tersebut, bank langsung melakukan pembayaran kepada petani
Kelima, dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan kesepakatan dengan bank, petani mengirim produk salam kepada petani sesuai spesifikasi yang ditentukan.
Keenam, bank menerima dokumen penyerahan produk salam dari petani.

Rounded Rectangle: Bank sayariah sebagai penjual (muslam ilaih) pada salam 1 dan pembeli pada salam 2
 





                                                    2.bayar
 




Rounded Rectangle: PEMASOK           4.bayar
 

                                                                                             5.kirim barang



D.     Cakupan standar akutansi salam dan salam paralel
Akutansi salam diatur dalam PSAK nomor 103 tentang akutansi salam. Standar tersebut berisikan tentang pengakuan dan pengukuran,  baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual. Berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam ketentuan pengakuan dan pengukuran salam adalah terkait dengan piutang salam, modal usaha salam, kewajiban salam, penerimaan barang pesanaan salam, denda yang diterima oleh pembeli dari penjual yang mampu, tetapi sengaja menunda nunda penyelesaian kewajibanya serta tentang penialaian persediaan barang pesanan pada periode pelaporan. Konsep dan aplikasi detail standar autansi salam dan salam paralel akan dibahas langsung pada sub- bab tekinis perhitungan dan penjurnalan transaksi.

E.  Aplikasi Akuntansi Salam Dalam Perbankan[8]
1.    Akuntansi untuk Pembeli (Jika Bank sebagai Pembeli)
a.    Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
b.    Modal usaha salam dapat berupa kas dan asset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai ED Syariah No. 103ok.pmd 11/15/2006, 3:43 PM 3 wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
c.    Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut:
(1)  Jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai nilai yang disepakati;
(2)  Jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
·           Barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
·           Barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari barang pesanan lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
(3)  Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh  tempo pengiriman, maka:
v  Jika tanggal pengiriman diperpanjang, nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad;
v  Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi; dan
v  Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual yang telah jatuh tempo.Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.
d.   Pembeli dapat mengenakan denda kepada penjual, denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur. Denda dikenakan jika penjual lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
e.    Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
2. Ilustrasi Jurnal Piutang Salam (Bank sebagai Pembeli)
a. Pada saat bank memberikan modal salam
D. Piutang salam                                 XXX
K. Kas/rekening penjual                                  XXX
b. Pada saat bank menerima barang dari penjual
   * Sesuai akad
D. Persediaan (aktiva salam)               XXX
K. Piutang salam                                             XXX
   * Berbeda kualitas dan nilai pasar lebih rendah dari nilai akad
D. Persediaan (aktiva salam)               XXX
K. Kerugian salam                                          XXX
K. Piutang salam                                             XXX
c. Bank tidak menerima sebagian barang pesanan sampai dengan tanggal jatuh tempo
D. Persediaan (barang pesanan)          XXX
K. Piutang salam                                             XXX
d. Jika bank membatalkan barang pesanan
D. Aktiva lain2-piutang salam kepada penjual (supplier) XXX
K. Piutang salam                                                                     XXX
e. Jika bank membatalkan barang pesanan tetapi penjual (salam) memberikan jaminan
      * Penjualan jaminan dengan hasil lebih kecil dari piutang salam
D. Kas/kliring                                                              XXX
D. Aktiva lain2-piutang salam kpd penjual (supplier) XXX
K. Piutang salam                                                         XXX  
 * Penjualan jaminan dengan hasil lebih besar dari piutang salam
D. Kas/kliring                                      XXX
D. Rekening penjual (supplier)           XXX
K. Piutang salam                                             XXX

f. Pengenaan denda pada nasabah mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja
          D. Kas                                                 XXX
          K. Rekening wadi’ah-dana kebajikan             XXX

3.    Akuntansi untuk Penjual (Jika Bank sebagai Penjual)
1.      Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima.
2.      Modal usaha salam yang diterima dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar.
3.      Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir.

4. Ilustrasi Jurnal hutang salam (bank sebagai penjual)
(1) Pada saat bank menerima usaha salam dari pembeli
D. Kas/Rekening pembeli                   XXX
K. Hutang salam                                             XXX
(2) Pada saat bank menyerahkan barang kepada nasabah pembeli
                        D. Hutang salam                                 XXX
                        K. Persediaan (barang pesanan)                      XXX
                        K. Pendapatan bersih salam                            XXX




[1] Rizal Yaya, Dkk. Akuntansi Perbankan Syari’ah, Jakarta, Salemba Empat, 2009. Hlm. 232
[2] Ibid, Hlm. 232
[3] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
[4] Ibid, M. Syafi’i Antonio.  Bank syariah dar teori kepraktik, Jakarta, Gema Insani Press, 2001. Hlm.108
[5] http://sriapriyantihusain.blogspot.com/2012/05/akuntansi-transaksi-salam-dan-istishna.html
[6] http://senyummu13.wordpress.com/2012/0326/akuntansi-transaksi-salam
[7] Ibid, Rizal Yaya, Dkk. Akuntansi Perbankan Syari’ah, Jakarta, Salemba Empat, 2009. Hlm. 235

[8] http://suwiba.blogspot.com/2012/02/akuntansi-salam.html

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes