Blogger news

Pages

Selasa, 28 Mei 2013

Sewa-menyewa dan Perwakilan



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Surah Al-Baqarah ayat 233
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 Ÿw §!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 n?tãur Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN?Šur& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ
Artinya:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”

1.      Tafsir Mufradat
v Menurut Ahmad Mushthafa Al Maraghi kata $ygyèóãr artinya batas kemampuan, yaitu tidak melebihi kemampuan yang ada. Adapun At-Taqah pengertiannya adalah akhir derajat kemampuan. Dan tidak ada sesuatu itu selain Al-Ajzut tamm yang berarti tidak mampu.[1]
Menurut Hasbi ash-Siddiqy, kata $ygyèóãr Artinya, kewajiban yang dibebankan kepada si ibu atas anak bayinya atau beban kepada si ayah adalah sebatas kemampuannya dan tidak mendatangkan kesukaran.
Jadi dapat dikatakan bahwa ibu dan ayah memang mempunyai kewajiban atas anaknya, tapi tidak melebihi kemampuan mereka, artinya sebisa mereka saja tidak memaksakan apalagi sampai menyakiti diri mereka sendiri.
v Menurut Ahmad Mushthafa Al Maraghi, kata Al-Musyawarah, at-Tasyawur, atau al-Masyurah artinya sama yaitu musyawarah. Jelasnya bahwa apabila kedua orang tua menghendaki agar bayinya disapih sebelum dua tahun, dan mereka telah bermusyawarah serta saling merelakan, maka mereka boleh melakukan hal ini. Sebab pembatas ini hanya dimaksudkan untuk menjaga kemaslahatan bayi dan mencegah bahaya. Dan jika mereka melihat manfaat pada masa kurang dari dua tahun atau lebih, maka mereka boleh melakukannya. Dalam hal ini semua permasalahan diserahkan kepada kebijaksanaan mereka berdua.[2]
Menurut Hasbi ash-Siddiqy, kata ãr$t±s?ur atinya musyawarah. Maksudnya ibu dan ayah mempunyai hak yang sama atas anaknya, dapat melepaskan anak dari persusuan sebelum usianya cukup dua tahun atau sesudahnya, apabila keduanya telah sepakat dan sama-sama rela (meridhohi). Sebab pembatasan waktu penyusuan selama dua tahun sebenarnya untuk kemaslahatan dan menolak kemudaratan.
Menurut pendapat Abu Muslim, melepaskan anak dari susuan boleh diartikan dengan memisahkan anak dengan ibunya. Anak dibawa oleh ayahnya untuk diserahkan kepada perempuan lain, sedangkan ibu pun meridhahi yang demikian.
Al-Qur’an menyuruh kita bermusyawarah dalam mendidik anak. Baik ayah ataupun ibunya tidak boleh sewenang-wenang dalam pemeliharaan anak.
v Menurut Ahmad Mushthafa Al Maraghi kata $rá÷èpRùQ$$Î/ artinya apa yang dianggap baik oleh syariat dan adat.[3]
Menurut Teungku Hasbi As-Siddiqi kata $rá÷èpRùQ$$Î/ berarti lazim atau layak, artinya jika kamu menghendaki anak – anak mu disusui perempuan lain, maka tak ada dosa bagi mu melakukan hal itu, tentu saja apa bila kamu mampu memberikan upah kepada perempuan lain yang menyusui sesuai dengan ketentuan yang lazim berlaku (‘uruf) dengan memperhatikan kemaslahatan perempuan yang menyusui, kemaslahatan si anak, dan kemaslahatan orang tuanya.[4]
Jadi dapat disimpulkan bahwa apapun yang dilakukan orang tua kepada anaknya diperbolehkan asalkan itu demi kebaikan anak maupun orang tuanya sendiri.

2.      Kandungan ayat
Kandungan ayat pada ayat-ayat yang lalu, Allah telah menjelaskan hokum-hukum talak dan menjelaskan pula tentang haramnya berbuat adl bagi para wali. Pada ayat selanjutnya Allah menjelaskan tentang masalah menyusukan anak. Cara bermuamalah yang baik antara suami dan istri dalam kehidupan berumah tangga. Mendidik anak-anak dan memenuhi kebutuhan mereka melalui musyawarah dan saling merelakan antara suami dan istri.
Dalam ayat ini Allah menyebut hokum-hukum kerelaan (ridho) dalam penyusuan anak dan cara-cara pergaulan yang baik (makruf) antara pasangan suami istri dan tugas mendidik anak dengan musyawarah dan saling merelakan antara bapak dan ibunya.

3.      Asbabun Nuzul –



B.     Surah Al-Kahfi ayat 1

ß÷Kptø:$# ¬! üÏ%©!$# tAtRr& 4n?tã ÍnÏö7tã |=»tGÅ3ø9$# óOs9ur @yèøgs ¼ã&©! 2%y`uqÏã ÇÊÈ
Artinya: “Segala puji bagi Allah yang Telah menurunkan kepada hamba-Nya Al Kitab (Al-Quran) dan dia tidak mengadakan kebengkokan [5]di dalamnya.




1.      Tafsir Mufradat
Menurut M. Quraish Sihab, kata %y`uqÏã adalah iwajan/bengkok menyipati sesuatu yang immaterial. Thabathaba’i berpendapat bahwa bila huruf (tã) ‘ain pada kata itu di fhatahkan sehingga berbunyi ‘awaj, maka maknanya adalah sesuatu yang bengkoknya terlihat dengan mudah, dan bila di-kasrah-kan seperti bunyi ayat ini  ‘iwaj, maka ia adalah kebengkokan yang sulit terlihat dan memerlukan pemikiran yang dalam untuk mengetahuinya. Jika pendapat ini diterima, maka itu berarti jangankan kebengkokan yang jelas, yang sulit di temukan pun tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam arti, walau dibahas dan diteliti untuk dicari kesalahannya, pasti tidak akan ditemukan.[6]
Ada juga yang memahami ‘Iwajan dalam arti tidak lurus lagi tidak sempurna. Dengan demikian, dinafikannya kebengkokan bagi Al-Qur’an berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan kitab suci itu lurus dan sempurna bukan hanya pada redaksi atau makna-maknanya, tetapi juga tujuan dan tata turunnya, serta siapa yang membawa turun (malaikat jibril) dan menerimanya (Nabi Muhammad). Pemahaman ini demikian karena redaksi ayat diatas menyatakan lam yaj’al lahu ‘iwajan/ tidak membuat padanya kebengkokan, bukannya menyatakan lam yaj’alpihi ‘iwajan/ tidak membuat didalamnya kebengkokan.
Artinya al-Quran itu sempurna, tidak ada sedikitpun kesalahan atau hal yang tidak baik dalam al-Qur’an sebagai pedoman hidup manusia. Jika ada manusia yang mengatakan ada yang keliru dalam ayat al-Qur’an, sebenarnya orang yang mengartikannya yang salah. Karena al-Qur’an telah diciptakan Allah dengan sebaik-baiknya.

2.      Kandungan Ayat
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa Dia telah menurunkan al-Qur’an kepada Muhammad dalam keadaan yang sangat sempurna dan di dalamnya tidak terdapat keterangan yang saling bertentangan (kontradiktif).
Ayat pertama, Allah ta'ala mengawali dan mengakhiri surah ini dengan memuji diri-Nya. Ada empat surah – selain surah Al-Fatihah yang awalannnya menggunakan pujian (al-Hamdulillah) yakni Al Kahfi [18] ayat 1, Al An'am [6] ayat 1, Saba [34] ayat 1, dan Fathir [35] ayat 1. Dia (Allah) memuji atas apa yang diturunkan-Nya yakni Al-Kitab (Al-Qur'an). Dia memuji karenanya, sebab nikmat yang paling besar yang dianugerahkan kepada penduduk bumi lantaran mampu memberikan manfaat yang dapat mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya. Dia menjadikan semua kandungan yang berada di dalam Al-Qur'an tidak ada satu pun yang menyimpang dari jalan kebenaran, dan tiada kebengkokan. Hal ini juga sesuai dengan garis lurus yaitu tegas dan jitu dan dapat dipertanggungjawabkan menurut pertimbangan akal yang sehat dan budi yang bersih.[7]

3.      Asbabun Nuzul –







C.    Munasabah Antar Ayat
Dari ayat-ayat diatas jika dikaitkan dengan judul yaitu sewa-menyewa dan perwakilan dapat dikatakan bahwa dalam setiap transaksi sewa-menyewa kita harus memperhatikan batas kemampuan kita, tidak memaksakan kehendak yang berlebih-lebihan, saling bermusyawarah agar semua pihak yang terlibat tidak ada yang merasa terzhalimi, dan hendaknya transaksi yang dilakukan itu adalah transaksi yang baik.
Adapun dalam pelaksanaanya dapat diwakilkan kepada orang yang terdekat dan dapat dipercaya. Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad, berisi tentang aturan kehidupan di dunia maupun hal-hal yang berkaitan dengan akherat, dan dijadikan sebagai pedoman bagi umat Islam. Isi al-Qur’an dikatakan dalam surah al-Kahfi  sempurna, dimana tidak ada kesalahan sedikitpun. Oleh karena itu, dalam menjalani kehidupan ini hendaknya kita selalu mengikuti apa yang tertera di dalam al-Qur’an agar kita tidak tersesat ke dalam dosa yang bisa menyengsarakan kita sendiri nantinya.


[1] Ahmad Mushthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Semarang, CV. Toha Putra, 1993, Hlm. 317
[2] Ibid,
[3] Ibid, Hlm. 318
[4] Teungku M. Hasbi Ash-Siddiqi, Tafsir al-Quranul Majid an-Nuur 1, Semarang, PT. Pustaka Rizki Putra, 2000, Hlm. 405
[5] tidak ada dalam Al-Quran itu makna-makna yang berlawananan dan tak ada penyimpangan dari kebenaran.
[6] M. Quraish Sihab, Tafsir al-Misbah, Jakarta, Lentera Hati, 2002, Hlm. 7
[7] //http.www.ringkasan-tafsir-qs-al-kahfi-ayat-1-5

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes